Walaupun Salah Satu Tersangka Sempat Menghilangkan, Kasus Korupsi di Perumda PDAT Akhirnya berhasil dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

    Walaupun Salah Satu Tersangka Sempat Menghilangkan, Kasus Korupsi di Perumda PDAT Akhirnya berhasil dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan
    Walaupun Salah Satu Tersangka Sempat Menghilangkan, Kasus Korupsi di Perumda PDAT Akhirnya berhasil dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

    Sukabumi-Kasus Korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PD.ATE) Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada tahun 2015, akhirnya memasuki tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi kepada Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam rilis kasusnya didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dan Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman di Mapolres Sukabumi, Kamis (01/02/24).  

    "Rekan-rekan media InsyaAllah hari ini kita akan mengtahap duakan kosus korupsi di Polres Sukabumi yang terjadi di Perusahaan Aneka Tambang tahun anggaran 2015, " Ungkap Tony Prasetyo kepada awak media.  

    Kemudian Tony mengungkapkan, menjelang pelaksanaan tahap dua tersebut, ada salah satu tersangka yaitu RB (44) selaku mantan Direktur utama, sempat menghilang dan berusaha menghapus jejaknya. Namun berkat kesigapan anggotanya, RB berhasil ditangkap di wilayah Bandung.  

    Menurut mantan Kapolres Ciamis itu, selain tersangka RB, ada dua tersangka lainnya yang juga akan diserahkan kepada penuntut umum yaitu ZM yang dulunya menjabat sebagai Direktur Operasional PD. ATE dan AK sebagai mantan Bendahara.  Sementara ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, kasus ini berawal dari adanya penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) Kabupaten Sukabumi kepada PD. ATE sebesar 1, 3 Milyar Rupiah pada tahun 2015. Setelah uang itu dicairkan, ternyata penggunaan nya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.  

    Kemudian Ali menegaskan, akibat perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar lebih dari 1Miliar Rupiah.  " Kepada para tersangka ini kami terapkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 1 Miliar, " Tutup Jupri.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Anjangsana Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sukabumi Ungkap Sindikat Judi Online...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongkalong Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Lakukan DDS untuk Wujudkan Keamanan dan Antisipasi Bencana
    Bhabinkamtibmas Desa Cisitu Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Gelar Giat DDS, Pererat Silaturahmi dan Sosialisasi Keamanan
    POLSEK NYALINDUNG POLRES SUKABUMI GELAR PATROLI DIALOGIS, TINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP KAMTIBMAS
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Anjangsana dan Sosialisasi kepada warganya ciptakan kondusifitas pasca pilkada
    𝐁𝐡𝐚𝐛𝐢𝐧𝐤𝐚𝐦𝐭𝐢𝐛𝐦𝐚𝐬 𝐏𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 𝐂𝐢𝐫𝐚𝐜𝐚𝐩 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐢 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐏𝐮𝐫𝐰𝐚𝐬𝐞𝐝𝐚𝐫
    Bhabinkamtibmas Polsek Cisolok Hadiri Acara Sosialisasi dari Kemendes
    Bripda Galih Himbau Masyarakat Cikakak untuk Menjaga Keamanan
    Koramil 622-06/Parakansalak Giat Monitoring Pembagian Bansos
    Polsek Surade Polres Sukabumi Hadiri Milad ke-5 Syariahan Jampang Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Waspadai Bahaya Narkotika
    Rombongan Pelajar Keluyuran Malam Hari di Amankan Petugas Polisi Palabuhanratu
    Momen Acara Hari Santri Nasional yang ke - 8 Tingkat Kecamatan Parakansalak Tahun 2023 Dihadiri Kapten Inf. Hermanto
    Monitor Penyaluran Bantuan Beras di Desa Bojongkokosan Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Ajak Warga Waspada dan Bertindak Cepat
    Bhabinkamtibmas Desa Sangrawayang Polsek Simpenan Polres Sukabumi Gelar Cooling System Cegah Potensi Konflik Jelang Pemilu 2024
    Serma Agus Sitepu Koramil Parakansalak Selalu Aktif dan Hadir di Berbagai Kegiatan
    Bripka Dian Wihardani, Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi sambang warganya
    Kapolsek Surade Polres Sukabumi Kedekatan Polri dengan Masyarakat melalui Safari Shalat Subuh
    "Ops Lilin Lodaya: Kapolsek Parakansalak dan Anggota Polres Sukabumi Turun ke Jalan dalam Antisipasi Kemacetan"
    Polsek Gegerbitung Gelar Safari Subuh, Kedekatan dengan Masyarakat Semakin Terjalin

    Ikuti Kami