Pembunuhan Tragis di Pantai Katapang Condong: Kesalahpahaman Berujung Maut

    Pembunuhan Tragis di Pantai Katapang Condong: Kesalahpahaman Berujung Maut
    Pembunuhan Tragis di Pantai Katapang Condong: Kesalahpahaman Berujung Maut

    Sukabumi – Polres Sukabumi menggelar press release terkait kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Pantai Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 21 September 2024, ini mengakibatkan seorang pria berusia 22 tahun berinisial DJ meninggal dunia. Senin (07/08/2024).

    Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban. "Pelaku menuduh rekan korban telah mencuri handphone miliknya. Dalam keadaan terpengaruh minuman keras, pelaku kemudian melakukan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat, " ujar Kapolres.

    "Pada malam kejadian, tersangka N (19) bersama rekannya, G (20), mendatangi korban DJ di sebuah warung di kawasan Citepus. Mereka mengajak korban untuk membicarakan masalah yang berhubungan dengan dugaan pencurian handphone. Pembicaraan tersebut tidak menemukan titik terang, sehingga pelaku mengajak korban ke pinggir pantai sambil meminum alkohol." Ungkap AKBP Samian Kepada Media.

    "Ketika berada di pinggir pantai, tiba-tiba tersangka N menikam korban di bagian leher. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menyerang hingga korban tewas. Selanjutnya, pelaku bersama rekannya berusaha menguburkan korban di pinggir pantai, " jelas AKBP Samian.

    "Setelah itu, tersangka E (49), yang diduga menjadi dalang penyembunyian jasad korban, memerintahkan tersangka lainnya untuk memindahkan jasad ke lokasi lain di kebun daerah Cisolok, guna menyembunyikan kejahatan." Pungkas Samian.

    "Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para tersangka. Barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah sebuah pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan terhadap korban. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah cangkul yang diduga digunakan para tersangka saat berusaha mengubur jasad korban di pantai. Pakaian milik korban juga turut diamankan, termasuk sebuah jaket berwarna hitam cream dengan merek Kamikaje, sebuah celana panjang abu-abu, serta kaos berwarna merah. Selain itu, barang bukti lainnya berupa celana panjang levis berwarna hitam yang juga milik korban. Sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna biru tanpa pelat nomor juga diamankan sebagai bagian dari barang bukti." Beber Samian.

    "Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka didakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara." Jelas Kapolres.

    Para tersangka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana. Tidak hanya itu, mereka dijerat dengan Pasal 181 dan Pasal 221 KUHP, yang mengatur tentang tindakan menyembunyikan kematian dan menghalangi proses hukum, sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak dan menyembunyikan jasad korban." tutup AKBP Samian.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Tangkil Sampaikan Pesan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat
    Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 1,6 Kg Sabu
    Putu Kambang: Cerita Rasa dari Lengayang yang Tak Lekang Waktu
    Bhabinkamtibmas Desa Lebaksari Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Lakukan Sosialisasi "Door to Door" di Kampung Cisarandi
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Anjangsana dan Sosialisasi kepada warganya ciptakan kondusifitas pasca pilkada
    𝐁𝐡𝐚𝐛𝐢𝐧𝐤𝐚𝐦𝐭𝐢𝐛𝐦𝐚𝐬 𝐏𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 𝐂𝐢𝐫𝐚𝐜𝐚𝐩 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐢 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐏𝐮𝐫𝐰𝐚𝐬𝐞𝐝𝐚𝐫
    Bhabinkamtibmas Polsek Cisolok Hadiri Acara Sosialisasi dari Kemendes
    Bripda Galih Himbau Masyarakat Cikakak untuk Menjaga Keamanan
    Polsek Surade Polres Sukabumi Hadiri Milad ke-5 Syariahan Jampang Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Waspadai Bahaya Narkotika
    Rombongan Pelajar Keluyuran Malam Hari di Amankan Petugas Polisi Palabuhanratu
    Momen Acara Hari Santri Nasional yang ke - 8 Tingkat Kecamatan Parakansalak Tahun 2023 Dihadiri Kapten Inf. Hermanto
    Bhabinkamtibmas Desa Lebaksari Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Lakukan Sosialisasi "Door to Door" di Kampung Cisarandi
    Monitor Penyaluran Bantuan Beras di Desa Bojongkokosan Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Ajak Warga Waspada dan Bertindak Cepat
    Serma Agus Sitepu Koramil Parakansalak Selalu Aktif dan Hadir di Berbagai Kegiatan
    Bripka Dian Wihardani, Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi sambang warganya
    Kapolsek Surade Polres Sukabumi Kedekatan Polri dengan Masyarakat melalui Safari Shalat Subuh
    "Ops Lilin Lodaya: Kapolsek Parakansalak dan Anggota Polres Sukabumi Turun ke Jalan dalam Antisipasi Kemacetan"
    Polsek Gegerbitung Gelar Safari Subuh, Kedekatan dengan Masyarakat Semakin Terjalin

    Ikuti Kami